Informasi Proses Registrasi Nomor Importir

PENGERTIAN

Registrasi Importir adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh Importir ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan yang berlaku di seluruh Kantor Pabean.

TUJUAN

Untuk dapat memastikan bahwa pengguna jasa kepabeanan yang melakukan impor jelas alamatnya, jelas pengurus dan penanggung jawab perusahaannya, jelas kegiatan usahanya serta kepastian menyelenggarakan pembukuan yang dapat diaudit, sehingga apabila terdapat hak-hak Negara yang kurang dibayar oleh Importir dapat dilakukan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

SYARAT ADMINISTRASI REGISTRASI IMPORTIR

  • Akte Pendirian/Perobahan, NPWP, SIUP/SP BKPM, SK Kehakiman, TDP, PKP, API-U/P, APIT
  • Domisili Kantor dan atau Pabrik, Legalisir Lurah
  • Sewa menyewa atau PBB Kantor dan atau Pabrik
  • Struktur Organisasi Perusahaan
  • KTP dan NPWP Direksi dan Komisaris ( Tercantum di Akta Pendirian )
  • Laporan keuangan terakhir
  • Rekening Koran
  • Chart Of Account
  • General Jurnal, General Ledger, dan Subsidiary Ledger ( sesuai kondisi pembukuan perusahaan)
  • Flow Chart, Manual System
  • Ijazah terakhir Manager Akuntansi
  • LHP dan SKP dan Dirjen Pajak, LHA dan DJBC dan audit KAP, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Surat Ketetapan Pajak (SKP), LHA = Laporan Hasil Audit, Kantor Akuntan Publik
  • Contoh 1(satu) PIB – Pemberitahuan Impor Barang (beserta Purchase Order, Invoice, P/L, B/L, serta rangkaian Bukti pembayaran T/T, Bukti Rekening Koran
  • Jurnal Pembelian, Jurnal Pengeluaran Kas dan Buku Besarnya
  • Jurnal Penjualan, Jurnal Penerimaan Kas dan Buku Besarnya
  • Faktur Pajak yang diterima dan dikeluarkan
  • SK Fasilitas Kepabeanan (bintek, BKPM, DJBC)
  • Rekapitulasi Import satu tahun

Syarat Dokumen :

  1. Akte Pendirian Perusahaan dan SK Kehakiman
  2. Akte Perubahan Perusahaan yang Terakhir + SK Kehakiman
  3. Domisili Perusahaan yang masih berlaku
  4. Kartu NPWP Perusahaan
  5. SKT (Surat Keterangan Terdaftar) NPWP
  6. SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
  7. SIUP PT Lokal atau Pendaftaran BKPM / Izin Prinsip/ IUT Perusahaan PMA
  8. TDP Perusahaan
  9. API (Angka Pengenal Importir) harus legalisir
  10. Untuk Export PEB, Export atau salah satu nama barang export
  11. NIK Bea Cukai Lama atau SRP Lama (Apabila Perubahan)
  12. KTP dan NPWP Direksi (Pengurus Perusahaan yang ada di Akta Terakhir)
  13. KTP dan NPWP Kuasa Direksi (Penanda Tangan API)
  14. Rekening Koran
  15. Contoh salah satu nama barang yang akan di Import atau Export dan HS Barang
  16. Laporan Keuangan (Neraca – Rugi/Laba) Perusahaan yang terakhir
  17. Komponen Pembukuan Perusahaan
    • General Jurnal, General Ledger dan Subsidiary Ledger (sesuai kondisi pembukuan perusahaan)
    • Jurnal Pembelian, Jurnal Pengeluaran Kas dan Buku Besarnya
    • Jurnal Pembelian

PROSES REGISTRASI NOMOR IMPORTIR

  1. Setelah Importir memperoleh API atau APIT, Importir mengajukan permohonan dengan cara mengisi formulir isian registrasi dan menyampaikan melalui website DJBC ( www.beacukai.go.id ). Untuk formulir isian dan tata cara registrasi dapat di download dari website tersebut.
  2. Penelitian administratif oleh Komputer DJBC, yaitu untuk menguji kelengkapan dan kebenaran pengisian formulir isian.
  3. Pemeriksaan lapangan oleh petugas dari Kantor Wilayah DJBC, yaitu untuk menguji kebenaran pengisian formulir isian dengan dokumen – dokumen perusahaan yang menjadi dasar pengisian formulir isian
  4. Penelitian Administratif oleh petugas analisi di kantor pusat DJBC, yaitu untuk menguji eksistensi, identitas pengurus dan penanggung jawab, jenis usaha dan kepastian penyelenggaraan dengan cara membandingkan data formulir isian yang diajukan oleh importir dengan hasil pemeriksaan lapangan kerja.
  5. Importir yang telah memenuhi syarat registrasi diberikan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).
  6. Terhadap Importir yang telah mendapatkan NIK sewaktu – waktu dapat dilakukan penelitian dan penilaian kembali.
(Visited 1,679 times, 1 visits today)

Leave a Comment